MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Terdapat ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Karena itu, bagi warga Kota Gowa, Sulawesi Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Gowa.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hutang Rp2,61 Triliun
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Gowa pada Jumat, 27 Agustus 2021 ada di depan Kampus Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Gowa ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Cek Prakerja.go.id Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka Hari Ini
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Artikel Rekomendasi