Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hutang Rp2,61 Triliun

- 26 Agustus 2021, 14:53 WIB
Tommy Soeharto ditagih bayar utang BLBI sebesar Rp 2,6 triliun..
Tommy Soeharto ditagih bayar utang BLBI sebesar Rp 2,6 triliun.. /Instagram.com/@hputrasoeharto

MEDIA JABODETABEK - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait permasalahan hutangnya terhadap negara sebesar Rp2,61 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prawoto mengatakan, Pemerintah RI tengah melakukan upaya penyelesaian sengketa tersebut.

"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat," cuitnya dalam sebuah unggahan akun Twitter @prastow pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru Muhammad Kece: Polri dan Kominfo Telah Blokir 42 Video dari Total Sebanyak 400

Anak dari Presiden kedua RI itu dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis bersama pengurus PT Timor Putra Nasional, yakni Rony Hendrarto Ronowicaksono di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan unggahan Yustinus, pemanggilan tersebut didasari oleh hak tagih negara BLBI sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375-PUPNC.10.05/2009 dengan besaran Rp2,61 triliun.

Selain untuk Tommy, pemanggilan itu juga berlaku kepada Agus Anwar guna penyelesaian hak tagh negara terkait dana BLBI sebesar Rp635,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, Rp82,24 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur Panca Muspan dan Rp22,32 miliar selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.

Baca Juga: Cek Prakerja.go.id Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka Hari Ini

Namun, Agus dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di lokasi dengan hari yang sama dengan Tommy serta Ronny, hanya saja berlangsung pukul 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @prastow ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x