Ombudsman Usulkan Badan Pengelolaan Khusus untuk Pengoperasian TMII

- 12 April 2021, 14:57 WIB
Ombudsman RI
Ombudsman RI /

MEDIA JABOETABEK - Ombudsman RI mengusulkan Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg) untuk membentuk badan pengelola khusus guna penanganan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara profesional.

Sebelumnya, aset TMII telah diambil alih oleh pemerintah pusat lewat Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita pada Kamis, 1 April 2021.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pembentukan badan khusus yang akan mengelola TMII setelah berpindahnya kepemilikan aset oleh Pemerintah RI.

Baca Juga: Pemerintah : THR Wajib Dibayarkan H-7 atau H-1 Sebelum Lebaran

"Saya mengharapkan, ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 12 April 2021.

Menurutnya, jika TMII dikelola oleh badan khusus akan memberikan dampak baik bagi warga DKI Jakarta.

"Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," imbuhnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Allah Allah Aghisna dari Nazwa Maulidia

Mengingat aset TMII telah berpindah tangan ke negara, lanjut Najih, lahan seluas 150 hektare itu tidak bisa dikelola secara sembarangan.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x