MEDIA JABODETABEK - Tunjuangan Hari Raya (THR) tahun ini wajib dibayar secara penuh kepada karyawan oleh perusahaan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, prusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar THR pekerjaannya artinya harus full.
Menurut Fauziah, kewajiban perusahaan memberikan THR secara penuh karena pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk perusahaan yang terdapkan Covid-19.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Allah Allah Aghisna dari Nazwa Maulidia
"Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara full dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida Fauziah kepada wartawan Senin 12 April 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Tripartit, Dewan Pengungkapan Nasional dan serikat buruh.
Baca Juga: Hindari Konflik Selama Ramadhan, Mulailah Kebiasaan Ini Bersama Pasangan
Dari hasil diskusi tersebut mendapatkan kesepakatan bahwasannya THR tahun ini tidak boleh dicicil.
Hasil kesepakatan lainnya adalah, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh (7) hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Artikel Rekomendasi