Nekat Pulang Kampung, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena PHK

- 12 April 2021, 09:23 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta /Antara Foto/Galih Pradipta

MEDIA JABODETABEK- Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 telah resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung.

Dilansir dari Antara, selain surat edaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang kampung pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Sayangnya, seperti tahun lalu masih banyak masyarakat termasuk ASN yang masih nekat melakukan perjalanan jauh untuk mudik.

Baca Juga: Lika-liku dan Sepak Terjang Lia Eden yang Sempat Membuat Heboh Publik Sebelum Tutup Usia

Padahl dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat ancaman sanksi bagi ASN yang melanggarnya.

Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin mulai dari teguran, peringatan bahkan hingga Sanksi pemecatan atau PHK.

Baca Juga: Lia Eden Meninggal Dunia, Netizen : Beliau Dulu Guru Menata Bunga

Sejalan dengan Menpan-RB Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengancam ASN di lingkungan Pemprov DKI yang nekat pulang kampung selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu 11 April 2021.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x