Nekat Pulang Kampung, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena PHK

- 12 April 2021, 09:23 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta /Antara Foto/Galih Pradipta

Baca Juga: Asyik, Ada Kuota Internet Gratis Lagi Dari Pemerintah, Cek Cara Mendapatkannya

Riza juga menerangkan terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik, hingga saat ini Pemprov DKI masih mengkajinya

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Jadwal, Persyaratan dan Batasan Akses Bantuan Kuota Internet Kemendikbud April 2021

Namun demikian Riza menghimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya pulang kampung, karena khwatir terjadi penyebaran Covid-19 bisa kembali meluas

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini