MEDIA JABODETABEK – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung selama bulan puasa.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Hari ini Polda Metro Jaya mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya
Namun demikian, dilansir Media Jabodetabek dari unggahan akun Pemprov DKI Jakarta, ada dua hal yang perlu diperhatikan umat muslim yang ingin divaksinasi saat berpuasa.
Dua hal tersebut yaitu istirahat cukup dan makan makanan bergizi seimbang saat sahur.
Baca Juga: Nekat Pulang Kampung, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena PHK
Juru bicara vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, mengungkapkan kalau vaksinasi Covid-19 selama Ramadan akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang berpuasa itu sendiri.
“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,”ungkap Siti Nadia sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Senin 12 Maret 2021.
Artikel Rekomendasi