6 Poin Penting Bagi Warga Jakarta saat Beribadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriyah

- 12 April 2021, 11:04 WIB
Shalat tarawih berjemaah diperbolehkan, protokol kesehatan ketat diterapkan.
Shalat tarawih berjemaah diperbolehkan, protokol kesehatan ketat diterapkan. /Instagram.com/@masjidakbarsurabaya

MEDIA JABODETABEK – Seperti tahun lalu, Ramadan 1442 Hijriyah masih dijalankan di tengah pandemi.

Dalam menjalankan ibadah di bulan penuh berkah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan demi keselamatan bersama.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kalau sholat tarawih berjamaah tidak dilarang untuk wilayah di zona kuning dan hijau.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Polres Metro Jakarta Selatan Antisipasi Penimbunan Bahan Pangan

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid selama pandemi Covid-19.

Dilansir Media Jabodetabek dari unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta pada Senin 12 April 2021 terdapat enam poin yang harus diperhatikan yaitu;

Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Warga Depok Dilarang Lakukan Buka Bersama

1. Jumlah kehadiran jamaah shalat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan

2. Masjid dianjurkan digunakan oleh jamaah dari lingkungan setempat

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: instagram@dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x