MEDIA JABODETABEK- Menjelang hari-hari besar seperti Bulan Ramadhan, penimbunan bahan pangan seringkali terjadi.
Penimbunan bahan pangan oleh sekelompok orang atau bahkan perusahaan ini akan berdampak pada kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga-harga bahan pangan.
Dilansir dari Antara, untuk mengantisipasi hal tersebut Polres Jakarta Selatan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Warga Depok Dilarang Lakukan Buka Bersama
Bahkan ancaman penjara lima tahun dilontarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar polisi Aziz Andriansyah bagi para penimbun bahan pokok.
"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Sabtu 10 April 2021.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.
Baca Juga: Buka Bersama di Restoran Diperbolehkan oleh Gubernur DKI
Pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Artikel Rekomendasi