Buka Bersama di Restoran Diperbolehkan oleh Gubernur DKI

- 9 April 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi buka bersama
Ilustrasi buka bersama /

MEDIA JABODETABEK- Kegiatan buka bersama atau bukber yang menjadi acara favorit bagi banyak orang di bulan Ramadhan ini bisa dinikmati kembali warga Jakarta.

Hal tersebut merujuk pada pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengijinkan kegiatan bukber di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H.

Namun demikian, seperti dilansir dari Antara Anies Baswedan mengingatkan untuk tidak meninggalkan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang telah ditentukan.

Baca Juga: Walikota Jakarta Pusat Perbolehkan Masjid Sediakan Takjil

Anies juga telah meminta kepada pelaku usaha, baik restoran maupun rumah makan untuk membuat dan memberi informasi yang jelas soal peraturan prokes tersebut kepada pengunjung.

"Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga: Polisi Siapkan Sangsi Tegas Untuk Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Anies menegaskan apapun kegiatannya di Bulan Ramadhan baik saat waktu berbuka ataupun makan malam hampir sama.

Oleh sebab itu Anies Baswedan meminta para pengelola usaha restoran atau rumah makan untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x