Polisi Siapkan Sangsi Tegas Untuk Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Dokumentasi/

MEDIA JABODETABEK - Mudik salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia yang dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi tahun ini, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, karena alasan pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Pelrangan mudik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Live Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar di Indosiar Hari ini, Berikut Jadwalnya

Menyusul adanya larangan mudik 2021 dari pemerintah, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa wailayah untuk menghalau masyarakat yang mudik.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemudik yang menggunakan speda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum akan dilarang.

Baca Juga: UPDATE COVID-19: Pasien Positif di Kota Tangerang Bertambah 22 Orang, 234 lainnya masih dirawat

"Sangsi yang akan kamu lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalau," kata Budi Setiyadi kepada Wartawan, Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

Budi menambahkan, sangsi yang akan diberikan untuk kendaraan yang mengangkut pemudik akan diberikan penilangan dan juga tindakan tegas lain yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x