Polisi Siapkan Sangsi Tegas Untuk Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Dokumentasi/

Baca Juga: Kritik Pedas W.S. Rendra untuk Pembangunan TMII yang Sempat Membuat Dirinya Ditahan

Waktu pelaksanaan penyekatan akan dilangsungkan sesuai dengan waktu pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.

Pihak Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar Jakarta.

Baca Juga: Liga Europa Leg Pertama Arsenal vs Slavia Praha Berakhir Imbang 1-1

Hal itu dilakukan, karena berkaca pada kejadian tahun lalu, banyak kendaraan angkutan yang membawa penumpang keluar masuk Jakarta.

"Seperti tahun lalu, kita akan periksa semua kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut lokasi penyekatan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat waktu pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Penampilan Boy Band TXT di Ellen DeGeneres Show Memberikan Dorongan Global Terbaru

Jalan tol 2 lokasi yakni, Tol arah Cikampek dan Tol arah Merak.

Jalan Arteri non tol terdapat tiga lokasi yakni, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tengerang Kota dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah