Tarif Tol Trans Jawa Naik Jadi Rp722.000, Pengamat: yang Lewar Tol itu kan Orang yang Mampu

- 19 Agustus 2021, 18:05 WIB
Tarif beberapa ruas Tol Trans Jawa naik secara parsial sejak April sampai 19 Agustus 2021.
Tarif beberapa ruas Tol Trans Jawa naik secara parsial sejak April sampai 19 Agustus 2021. /Dok. Jasa Marga

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan pemerintah perlu memberikan subsidi untuk komoditas tertentu, terutama kebutuhan pokok, untuk mengatasi dampak penyesuaian tarif di ruas Tol Trans Jawa.

Djoko mengatakan, jika ada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas secara acak di jalan tol, seharusnya dikenakan tarif yang lebih tinggi, karena diyakini dapat menyebabkan kerusakan jalan, yang membuat operator jalan tol semakin memberatkan.

Namun, Djoko meminta kendaraan atau truk logistik yang memenuhi persyaratan dan tidak dikenakan tarif tinggi, terutama di masa pandemi COVID-19.

Djoko menegaskan, kenaikan tarif di beberapa ruas tol Jakarta-Surabaya dari Rp691.500 menjadi Rp722.000 sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Tangerang Raya, Mulai Gerbang Tol Sampai Jalan Tikus

Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan perintah yang ditetapkan oleh undang-undang dan pemerintah.

Ia mengatakan, selain untuk mematuhi aturan, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk semua ruas Tol Trans Jawa, sehingga tidak akan berdampak pada pengguna jasa jalan tol.

"Yang lewat tol itu kan orang yang mampu, orang naik mobil semua. Selain itu juga kenaikannya juga tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Sesuai regulasi, tarif tol dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan dampak tingkat inflasi setiap dua tahun.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah