Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021, penutupan penyiaran dan siaran TV analog serta migrasi ke TV digital akan dilakukan dalam lima tahap.
Tahap pertama akan berlangsung pada 17 Agustus 2021. Karena fokus penanganan Covid-19 dan peningkatan interaksi sosial, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan.***
Artikel Rekomendasi