Korupsi APBD Rp28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Bersyarat Langsung Lakukan Sujud Syukur

- 17 Agustus 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIxabay/janeb13 /

MEDIA JABODETABEK - Andy Achmad Sampurna Jaya adalah mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 di Provinsi Lampung telah dibebaskan bersyarat yang diumumkan oleh Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Dikutip dari ANTARA, Selasa 17 Agustus 2021, Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampung Tengah itu telah membayar denda Rp 500 juta ke kejaksaan, sehingga yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat.

Sesuai aturan saat ini, Andy Achmad yang terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 itu dibebaskan bersamaan dengan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ceritakan Makna di Balik Tanggal 17 Sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia

Andy Achmad Sampurna Jaya langsung mengungkapkan rasa senang setelah meninggalkan pintu gerbang penjara Kelas IA di Bandarlampung dengan melakukan sujud syukur.

Ia juga mengakui bahwa selama ditahan karena perbuatan yang merugikan negara, ia memperlakukan penjara sebagai rumahnya sehingga ia bisa menjalani hukumannya tanpa tekanan.

Dia juga mengatakan bahwa setelah dia bisa menghirup udara segar lagi, dia ingin istirahat dan belum punya rencana untuk ke depannya.

Baca Juga: Ribuan Paket Bansos untuk UMKM dari Polri dan Ikatan Pengusaha Muda Indonesia

Andy Achmad divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Tengah tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp28 miliar, namun dibebaskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x