Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 9 Mei 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri tingkat IA Bandarlambang dan menyetujui pembatalan tersebut, sehingga mantan Bupati Lampung Tengah itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar atau penjara 3 tahun.***
Artikel Rekomendasi