Korupsi APBD Rp28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Bersyarat Langsung Lakukan Sujud Syukur

- 17 Agustus 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIxabay/janeb13 /

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 9 Mei 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri tingkat IA Bandarlambang dan menyetujui pembatalan tersebut, sehingga mantan Bupati Lampung Tengah itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar atau penjara 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah