Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pedagang selama menjalankan usahanya.
Adapun aturan dan syarat bagi para pelaku usaha kecil atau pedagang kaki lima taua makanan dan lainnya sebagai berikut.
1.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
2.Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.***
Artikel Rekomendasi