Adapun titik penyekatan yang diadakan Polda Metro Jaya, antara lain di ruas Tol Jakarta arah Cikampek dan Merak.
Sementara itu, untuk jalan arteri non-tol berlokasi di Harapan Indah Bekasi Kota, Jatiuwung Kota Tangerang, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.
"Dengan rincian untuk Gate Cikupa ada 626. Kendaraan pribadi ada 519 dan kendaraan umum 77. Untuk Cikarang Barat ada 444 kendaraan, kendaraan pribadi 346 dan kendaraan umum 98," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi