Warga Negara India Akan Dilarang Masuk Ke Indonesia

- 24 April 2021, 19:31 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting. //SETKAB

MEDIA JABODETABEK – Bagi Warga Negara India maupun yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari dikabarkan akan dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting yang menyatakan bahwa pihak Kemenkumham akan segera menerbitkan surat edaran larangan masuk tersebut.

Baca Juga: Peran Hiroyuki Sanada dan Joe Taslim dalam Film Mortal Combat 2021

Berdasarkan keterangan Jhoni, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Hal ini dikarenakan lebih dari 15 juta orang di India diketahui terinfeksi Covid-19.

Saat dikonfirmasi pada Jumat 23 April 2021 kemarin, Jhoni mengungkapkan kalau surat edaran tersebut sedang dimatangkan.

Baca Juga: Akademisi Sepakat Indonesia Harus Mainkan Peran di KTT ASEAN untuk Tanggapi Serius Krisis Myanmar

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," ungkap Jhoni sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Menurut Jhoni, aturan khusus serupa pernah diterbitkan Kemenkumham sebelumnya pada April 2020 dimana empat negara juga tidak diberikan visa saat angka kasus Covid-19 di negara tersebut sedang meningkat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas WNA Asal India Jika Langgar Masa Karantina

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah