Kepala Sekolah Mts Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba

- 15 April 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi Penangkapan Kepala Sekolah
Ilustrasi Penangkapan Kepala Sekolah /Pexel /RODNAE Productions

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Badai Tropis Surigae di Wilayah Utara Sulawesi

Sehingga, kelima pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur dan hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

Berdasarkan pemaparan Ali, para pelaku diduga mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas.

Baca Juga: Garuda Indonesia Melarang Sementara Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo Semua Tipe

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini