Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

- 15 April 2021, 13:58 WIB
Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster /ANTARA/

3. Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP

4. Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas

5. Amiril Mukminin selaku sespri menteri

6. Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPPP).

Berdasarkan pemaparan Ali, para terdakwa didakwa dengan pelanggaran dua pasal yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran pasal kedua yaitu, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2021: Kepercayaan Mama Rosa pada Andin Goyah karena Nino

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Edhy.

Edhy diketahui menggunakan uang izin ekspor benur tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah