Tidak Mau Bayar THR 2021 Secara Penuh, Siap-siap Usahanya Dibekukan

- 12 April 2021, 15:30 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sangsi bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR Idul Fitri 2021 kepada karyawannya.

Menter Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepa para pelaku usaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 secara penuh dan tepat waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04.IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja aa Buruh perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah : THR Wajib Dibayarkan H-7 atau H-1 Sebelum Lebaran

Baca Juga: Lirik Lagu Harta dan Tahta Mas Paijo Viral di TikTok

Aturan pembayaran THR kepada pekerja tersebut mengacuk pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Ida mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR kepada pekerja atau buruh perusahaannya akan dikenakan sangsi.

Baca Juga: Ombudsman Usulkan Badan Pengelolaan Khusus untuk Pengoperasian TMII

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena saksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida kepada wartawan Senin 12 April 2021.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x