MEDIA JABODETABEK - Senin, 12 April 2021 terdakwa Habib Rizieq Shihab melaksanakan sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia menjalani sidang kanjutan bersama dengan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga: Pemerintah : THR Wajib Dibayarkan H-7 atau H-1 Sebelum Lebaran
Aparat kepolisian bersiaga di sekitar gedung Pengadilan Negeri guna pengamanan sidang dan aparat harus memeriksa masyarakat yang hendak masuk.
"Mohon untuk para pengunjung yang ingin sidang untuk tidak berkerumun, selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap memakai masker," ujar aparat kepolisian melalui pengeras suara di pintu masuk PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Allah Allah Aghisna dari Nazwa Maulidia
Dalam sidang kali ini, rencananya JPU menghadirkan 10 saksi untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226. Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Mereka adalah gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Baca Juga: Hindari Konflik Selama Ramadhan, Mulailah Kebiasaan Ini Bersama Pasangan
kemudian ada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, dan Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.***
Artikel Rekomendasi