MEDIA JABODETABEK - Pemerintah melalu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi melarang mudik lebaran 2021.
Dengan adanya larangan mudik idul fitri 1442 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitakan peraturan tentang transportasi.
Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut atas pelarangan mudik yang sudah ditetapkan oleh Kemenko PMK dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Kalah 3-1 dari Madrid, Jurgen Klopp Kritik Keputusan Wasit
Menhub Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik.
"kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini." ujar Kemehub dikutip Mediajabodetabek.com dari instagram @kemenhub151 yang diunggah pada Senin 5 April 2021.
Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Diluar periode tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Larang mudik tahun ini mendapat kritikan dan tanggapan dari para netizen.
Artikel Rekomendasi