Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik Menggunakan Bank BRI dan Bank Lain.

- 1 April 2021, 21:24 WIB
Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021.
Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021. /

MEDIA JABODETABEK - Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 1 telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 kemarin.

Dilansir Media Jabodetabek dari laman resmi humas polri, Untuk Tahap pertama ini, terdapat 244 kamera yang terpasanag di 12 provinsi.
 
 
Yakni, Polda Metro Jaya Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.
 
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ini, maka petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
 
 
Dan diharapkan dengan adanya ETLE tersebut di gunakan supaya mempermudah tugas polri dalam memantau kegiatan aktivitas masyarakat.

Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik. lantas bagaimana cara bayar denda tilang elektronik?
 
 
Cara pembayaran tilang elektonik
 
Berdasar informasi yang ada di laman resmi Polda Metro Jaya, terdapat dua cara bayar denda tilang elektronik yakni, melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
 
Untuk melakukan pembayaran, pelanggar harus melakukan konfirmasi pelanggaran setelah menerima surat tilang elektronik.
 
Baca Juga: Secuplik Kisah Timun Suri, Si Kuning Terfavorit di Bulan Ramadhan

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. setelah melakukan konfirmasi, maka akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian si pelanggar akan mendapat SMS berisikan kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. 
 
Dilansir Media Jabodetabek dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara bayar denda tilang elektronik: 
 
 
Melalui Bank BRI
 
1. Teller BRI
 
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
 
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
 
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
 
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
 
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 
Baca Juga: Simak Disini! Arti Istilah Dawis dan Thagut yang Ditulis Terduga Teroris ZA Dalam Wasiatnya.

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
 
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
 
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
 
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:

a. Login aplikasi BRI Mobile.

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
 
e. Masukkan PIN.

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah.

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 

4. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

e. Masukkan password dan mToken.

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

g Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 

5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda.

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

d. Masukkan PIN.

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 
 
Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank lain

a. kartu Debit dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

c. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor d. Pembayaran Tilang

e. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
 
 f. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai denga
 
Batas waktu terakhir pembayaran denda ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.***
 
 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x