Cara daftar untuk menjadi Peserta PKH DTKS Kemensos yaitu
1.Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Tidak tersedia layanan pendaftaran secara online.
2.Setelah itu akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3.Bawa kelengkapan data diri yaitj KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Tayang Drama Korea Mouse Episode 7 Serta Sinopsis Singkat
4.Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5.Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Yoory Pinotoan Yang Juga Merupakan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Jakrim Dipanggil Sebagai Saksi
Bagi Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai).***
Artikel Rekomendasi