KPK Periksa Saksi Kasus Nurdin, 3 Saksi Lainnya Tidak Hadir.

- 25 Maret 2021, 09:05 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

MEDIA JABODETABEK - Saksi A Indar selaku wiraswasta telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konfirmasi ini perihal aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

Pada Rabu, 24 Maret 2021 KPK memeriksa A Indar sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Hal ini menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Tiga Gedung Cat di Cikupa Habis Terbakar

"A Indar (wiraswasta) dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak pokja (kelompok kerja) di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, seperti dikutip oleh Media Jabodetabek dari Antara  

Selain itu KPK juga memanggil 3 saksi lainnya namun ketiganya tidak memenuhi pangiilan

"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang, yaitu saksi Fery Tanriady (wiraswasta)," kata Ali.

Dua saksi lainnya adalah  John Theodore, seorang Wiraswasta dan PNS/Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x