BLT ibu hamil dan balita ini akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Meski demikian, berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, Kemensos juga membatasi penerima BLT Ibu hamil dan balita.
Baca Juga: Changbin,Seungmin Stray Kids Rilis Lagu Duet Sebagai Hadiah Untuk Fansnya ‘STAY’
Untuk ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga yang tercatat Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk balita sebanyak-banyaknya dua anak di dalam satu keluarga PKH.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut adalah syarat untuk mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita:
1.Warga miskin/rentan miskin.
2.Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.
Untuk itu, untuk mendapat bantuan ini berarti masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS.
Baca Juga: Sempat Terjadi Pemotongan BST, Anggota Komisi E DPRD DKI : Jangan Sampai Kejadian Lagi
Artikel Rekomendasi