Penjelasan Kemendikbud Terkait Kebijakan Afirmasi dan Poin Bonus Ujian Seleksi ASN PPPK

- 11 Maret 2021, 14:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI /Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Oleh Kemendikbud Mulai Disalurkan ? Berikut Penjelasannya

Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” ungkap Nadiem sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman web kemdikbud.go.id.

Nadiem menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x