Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Oleh Kemendikbud Mulai Disalurkan ? Berikut Penjelasannya
Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” ungkap Nadiem sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman web kemdikbud.go.id.
Nadiem menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.***
Artikel Rekomendasi