Penjelasan Kemendikbud Terkait Kebijakan Afirmasi dan Poin Bonus Ujian Seleksi ASN PPPK

- 11 Maret 2021, 14:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI /Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/

Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.

Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan peserta mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

Baca Juga: Siapa Saja yang Mendapatkan Free Data Kuata Internet Dari Kemendikbud ? Berikut Daftarnya

Tercatat 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri tiap daerah.

Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: 4 Hal yang Mungkin Terjadi di Malam Pertama

Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, peserta berumur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x