Penjelasan Kemendikbud Terkait Kebijakan Afirmasi dan Poin Bonus Ujian Seleksi ASN PPPK

- 11 Maret 2021, 14:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI /Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/

MEDIA JABODETABEK - Usulan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda) pada 2021 mencapai lebih dari 513 ribu guru.

Angka ini menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan angka ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya.

Baca Juga: Gowes Bareng, Dubes Negara Sahabat Berikan Apresiasi Jalur Sepeda yang Digagas Oleh Gubernur DKI Jakarta Anies

Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393.

Dari data tersebut tercatat sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Peserta seleksi guru ASN PPPK akan diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Yaitu pada Agustus 2021, Oktober 2021, dan Desember 2021.Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi.

Baca Juga: Utamakan Lansia, Drive Thru Vaksinasi Covid-19 Pos Kedua Dibuka di Cengkareng

Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain.

Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.

Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan peserta mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

Baca Juga: Siapa Saja yang Mendapatkan Free Data Kuata Internet Dari Kemendikbud ? Berikut Daftarnya

Tercatat 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri tiap daerah.

Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: 4 Hal yang Mungkin Terjadi di Malam Pertama

Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, peserta berumur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Oleh Kemendikbud Mulai Disalurkan ? Berikut Penjelasannya

Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” ungkap Nadiem sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman web kemdikbud.go.id.

Nadiem menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x