6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Kenapa BLT BPJS Tidak Cair ? Ini Alasan Pemerintah
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Diketahui bahwa BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diperpanjang tahun 2021 ini.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: BLT UMKM Senilai Rp 2,4 juta Akan Disalurkan Kembali, Ini Syarat dan Dokumen Pencairannya
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca Juga: BLT Khusus Pelajar dan Mahasiswa Siap Disalurkan, Ini Syaratnya
Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan pengecekan status penerimanya.
Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.
- Akses https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
- Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
***(Adithya Nurcahyo)
Artikel Rekomendasi