Menaker Jelaskan Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 26 Januari 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Instagram/@kemnaker

MEDIA JABODETABEK- Dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI 18 Januari 2021 lalu di Jakarta, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian soal BLT Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan telah dicairkannya  BLT Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin I tahun 2020 telah disalurkan kepada 12.293.134 karyawan.

Sementara, BLT BPJS termin II disalurkan kepada 12.244.169 karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida.

Sementara kepastian untuk pencairan BLT BPJS termin 3 tahap 1 tahun 2021 ini Menaker mengaku belum mendapatkan menerima perintah untuk menyalurkan BSU.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji dari Menaker

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021. Seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel “Ini Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah”

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, lanjutnya.

Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker akan kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x