Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji dari Menaker

- 24 Januari 2021, 19:28 WIB
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi.
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

MEDIA JABODETABEK - BLT subsidi gaji akan kembali di salurkan di tahun 2021 oleh Kemnaker.

Namun BLT akan disalurkan pada pekerja yang hanya memenuhi sejumlah kriteria.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: 6 Masakan yang Bikin Program Diet Kamu Gagal Total

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x