Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 November 2021: Cek Dua Titik Lokasi Pelayanan SIM A dan SIM C

24 November 2021, 09:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 November 2021: Cek Dua Titik Lokasi Pelayanan SIM A dan SIM C. /Twitter/@PoldaTMC

MEDIA JABODETABEK - Polrestabes Bandung akan kembali menggelar pelayanan SIM Keliling pada hari ini 24 November 2021 di dua titik lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Online hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C kendaraan yang belum habis masa berlakunya.

Apabila Masa berlaku SIM telah habis, maka anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukan KTP elektronik yang masih aktif.

Baca Juga: Info Vaksin Surabaya Jenis Sinovac Dosis 1 dan 2 Hari Ini 24 November 2021: Cek Jadwal dan Persyaratannya

SIM Keliling Bandung akan berlangsung pada hari ini pukul 09.00 hingga 12.00 WIB yang diadakan di dua titik lokasi yaitu, Lucky Square Jl. Antapani Bandung dan BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan, Bandung.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C kendaraan, antara lain:

1. Kartu SIM masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. Melampirkan KTP asli atau SUKET beserta foto copynya yang masih berlaku.

Baca Juga: 24 November Hari Apa, Memperingati Apa? Simak Daftar Hari Peringatan hingga Peristiwa yang Terjadi

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polresta terdekat.

5. Melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian yang menyatakan sehat jasmani dan tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Tambah Gereget! Sinopsis Gopi 24 November 2021 di ANTV: Anurag Ingin Menikahi Gopi Secara Paksa

Semua persyaratan di atas harus dilampirkan saat memperpanjang kartu SIM kendaraan anda, sebagaimana yang tercantum pada Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7. 

Untuk biaya perpanjangan SIM telah tertuang pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak, dimana biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Dihimbau bagi masyarakat bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM agar tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Disclaimer: jadwal SIM Keliling Bandung hanya sebagai informasi bagi pembaca. Apabila terjadi perubahan jadwal dan lokasi SIM Keliling, itu bukan tanggung jawab dari Mediajabodetabek.com.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler