Ini Aturan Baru Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

4 November 2021, 09:30 WIB
aturan perjalanan baru /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK – Kementerian perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri pada empat moda transportasi.

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui surat edaran yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, serta 97Tahun 2021 yang menyatakan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 2 November 2021 hingga waktu yang akan ditentukan dikemudian hari.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi Tegas terhadap Pelanggar Harga PCR

Sedangkan untuk SE Nomor 96 yang mengatur tentang perjalanan moda transportasi udara, mulai berlaku pada tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari Facebook official Kementerian Perhubungan RI, adapun penyesuaian persyaratan tersebut adalah:

1. Dalam wilayah Pulau Jawa – Bali : Dari dan Ke daerah serta perjalanan antar kabupaten ataupun antarkota

- Udara: Kartu vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Atau kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Bus Sekolah Jakarta Kembali Beroperasi, Cek Rute 176 Bus Reguler dan Zonasi

- Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota: Kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

2. Luar wilayah Pulau Jawa – Bali: Dari dan Ke daerah serta perjalanan antar kabupaten ataupun antarkota

- Udara: Kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.

- Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota: Kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Deepavali Diperingati pada 4 November, Simak Sejarah dan Fakta Menarik di Balik Perayaan Diwali

3. Dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan

- Darat (Kendaraan pribadi, umum, dan kereta api): Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus, namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

4. Khusus Kendaraan Logistik dan Transportasi Lain yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah pulau Jawa – Bali:

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Hadir dengan Tampilan Baru, Ada Penambahan Menu

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin pun dikecualikan bagi 4 hal berikut:

1. Usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan.

2. Orang yang melakukan perjalanan dengan membawa kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Lakukan Perpanjangan SIM Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 4 November 2021

3. Orang yang melakukan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus ataupun penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Dan digantikan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP yakni Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler