MEDIA JABODETABEK - Vaksin merupakan sebuah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk merangsang kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap, setelah vaksin mendapat izin BPOM berupa Emergency Use of Authirization (EUA).
Dalam rangka menangani Covid-19 pemerintah Republik Indonesia, akan melakukan vaksinasi besar-besaran untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, agar terlindungi dari Covid-19.
Namun, ada beberapa kriteria atau golongan individu yang tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19, mari kita simak siapa saja yang tidak boleh melakukan vaksinasi.
1. Orang yang Sedang Sakit
Orang yang sedang sakit tidak diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi. Maka, pastikan sebelum anda melakukan vaksinasi, tubuh dalam keadaan yang sehat.
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti , diabetes dan hipertensi tidak diperbolehkan menerima vaksin.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Ubah Data Diri KTP Lengkap dengan Langkah-langkahnya
Maka dari itu, sebelum melaksanakan vaksinasi, akan dilakukan berbagai pengecekan kesehatan lebih dulu, untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang menangani anda.
3. Usia yang Tidak Sesuai
Seperti anjuran dari pemerintah, orang yang dapat melakukan vaksinasi harus berumur 18+, dimana masyarakat atau individu yang berada di bawah umur tersebut, belum dipebolehkan untuk divaksin.
Baca Juga: Buat yang Mau Pergi keluar Kota, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat 5 sampai 18 Oktober 2021
4. Orang yang memiliki riwayat penyakit autoimun
Autoimun merupakan suatu penyakit, dimana sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel sehat seperti, penyakit diabetes, penyakit seliak, artritis reumatoid hingga penyakit lupus.
5. Wanita yang sedang hamili dan menyusui.
6. Penderita Covid-19.
Mari kita jaga protokol kesehatan dengam cara 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Untuk menekan laju perkembangan Covid-19.***