MEDIA JABODETABEK - Di masa yang semakin maju ini, segala urusan bisa dilakukan dengan cara online seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Saat ini masyarakat tidak perlu datang langsung mengurus perpanjangan SIM. Hanya perlu mendownload satu aplikasi, maka SIM akan diperpanjang dengan mudah.
Masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar dari Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Sah! Materai Elektronik Sudah Resmi Bisa Dipakai di Indonesia, Begini Cara Penggunaannya
Setelah selesai mendownload, berikut cara regristrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri:
1.Regristrasi dengan memasukkan nomor handphone, jika sudah nomor OTP akan dikirim melalu sms dan silahkan masukkan kode OTP tersebut kedalam aplikasi.
2.Lalu buat Pin dan setelahnya konfirmasi ulang Pin.
3. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, anda harus melakukan verifikasi KTP terlebih dahulu.
Artikel Rekomendasi