Tingkatkan Proteksi Keamanan Data, Pemerintah RI Terapkan Super Security System Pada Aplikasi PeduliLindungi

31 Agustus 2021, 16:45 WIB
Tampilan Aplikasi PeduliLindungi /Tangkap Layar/PeduliLindungi

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah RI menerapkan super security system atau sistem keamanan super pada platform aplikasi Covid-19 PeduliLindungi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Anas Ma'ruf mengatakan, terobosan tersebut merupakan upaya proteksi data pribadi para pengguna aplikasi.

"Keamanan data pribadi adalah perhatian utama pemerintah, termasuk keamanan jaringan atau super security," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia akan Menerima 331 Juta Dosis Vaksin Sepanjang Agustus hingga Desember 2021

Lebih lanjut Anas menerangkan, sistem keamanan super itu diterapkan pada perangkat server di Pusat Data Nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kementerian Kesehatan sudah lama bekerja sama dengan BSSN dalam pengelolaan teknologi dan informasi," katanya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, BSSN sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintah RI yang didirikan pada tahun 2017 dan bertugas untuk menjaga keamanan siber.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Rumah Sakit Kota Tangerang yang Melayani Vaksin Moderna September 2021

Selain itu, mereka juga berfungsi untuk melakukan identifikasi, deteksi, proteksi, dan penanggulangan e-commerce di Indonesia, terlebih digunakan untuk memulihkan kerentanan, insiden, hingga serangan siber.

Tak hanya itu, BSSN juga difungsikan untuk mengurusi perihal diplomasi siber hingga urusan persandian di dunia maya.

PeduliLindungi saat ini, tambah Anas, sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai platform tunggal dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Baca Juga: Ini Kriteria Calon Gubernur Jawa Tengah Menurut Ganjar Pranowo

"Saat ini sedang diuji coba pada enam sektor kegiatan masyarakat," tuturnya.

Perihal yang dimaksud ialah sektor perdagangan dalam lingkup aktivitas pelayanan mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko lainnya.

Kemudian sektor aktivitas transportasi darat, laut, dan udara. Tak lupa juga sektor pariwisata, termasuk kegiatan olahraga, kuliner, dan lain-lain.

Baca Juga: 1,3 Juta Data KTP Hingga Hasil Tes COVID-19 di eHAC Diduga Bocor, Kominfo Sedang Lakukan Investigasi

Selain itu mengarah pada aktivitas perkantoran atau pabrik, sektor pendidikan seperti SD, SMP, hingga SMA, dan tempat sarana peribadatan yang juga tak luput dari pantauan.

"Terkait peningkatan aksesibilitas, aplikasi ini dikembangkan dan ditingkatkan, sehingga fiturnya lebih mudah untuk digunakan," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini PeduliLindungi telah memasuki tahap pengembangan secara infrastruktur, arsitektur, kinerja, dan fitur agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses.

"Aplikasi PeduliLindungi terus diperbaiki, sehingga aksesibilitas kepada seluruh masyarakat pengguna jadi lebih mudah. Karena saat ini pengguna aplikasi itu semakin meningkat, terutama untuk protokol kesehatan di enam sektor," tandasnya.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler