Tarif Tol Trans Jawa Naik Jadi Rp722.000, Pengamat: yang Lewar Tol itu kan Orang yang Mampu

19 Agustus 2021, 18:05 WIB
Tarif beberapa ruas Tol Trans Jawa naik secara parsial sejak April sampai 19 Agustus 2021. /Dok. Jasa Marga

MEDIA JABODETABEK-Jasa Marga secara kumulatif menyesuaikan tarif tol Jakarta-Surabaya berdasarkan beberapa kali transaksi di Gerbang Tol (GT).

Misalnya, dari Jakarta ke Surabaya melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung.

Sementara, empat ruas Tol Trans Jawa yang disesuaikan merupakan jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road.

Keempat ruas tol tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road,

2. Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang,

3. Tol Solo-Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi,

4. Tol Pasuruan-Probolinggo yang dikelola oleh PT Trans Jawa Prospo Jalan Tol.

Baca Juga: Exit Tol Jawa Tengah Ditutup Mulai Besok, Rudianto: Kita Coba Tekan dengan Berbagai Cara

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan pemerintah perlu memberikan subsidi untuk komoditas tertentu, terutama kebutuhan pokok, untuk mengatasi dampak penyesuaian tarif di ruas Tol Trans Jawa.

Djoko mengatakan, jika ada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas secara acak di jalan tol, seharusnya dikenakan tarif yang lebih tinggi, karena diyakini dapat menyebabkan kerusakan jalan, yang membuat operator jalan tol semakin memberatkan.

Namun, Djoko meminta kendaraan atau truk logistik yang memenuhi persyaratan dan tidak dikenakan tarif tinggi, terutama di masa pandemi COVID-19.

Djoko menegaskan, kenaikan tarif di beberapa ruas tol Jakarta-Surabaya dari Rp691.500 menjadi Rp722.000 sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Tangerang Raya, Mulai Gerbang Tol Sampai Jalan Tikus

Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan perintah yang ditetapkan oleh undang-undang dan pemerintah.

Ia mengatakan, selain untuk mematuhi aturan, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk semua ruas Tol Trans Jawa, sehingga tidak akan berdampak pada pengguna jasa jalan tol.

"Yang lewat tol itu kan orang yang mampu, orang naik mobil semua. Selain itu juga kenaikannya juga tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Sesuai regulasi, tarif tol dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan dampak tingkat inflasi setiap dua tahun.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler