MEDIA JABODETABEK - Buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis selama PPKM Darurat tidak perlu khawatir, karena Korlantas Polri memberikan dispensasi.
Bagi masyarkat yang masa berlau SIM-nya sudah habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 tidak usah takut harus bikin SIM baru.
Masa berlaku SIM Kamu bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Juli.
Baca Juga: BPOM Izinkan Pemakaian Darurat Vaksin Moderna, Aman Untuk Usia 18 Sampai 65 Tahun
Jadi kalau masa berlaku SIM kamu habis di tanggal 3 sampai 20 Juli, kamu bisa memperpanjangnya di tanggal 21 sampai 27 Juli.
Lebih dari tanggal tersebut, maka kamu harus mengikuti prosesdur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen
Jangan sampai terlewatkan tuh tanggalnya, catat baik-baik, bila perlu tempel di pintu kamar kamu supaya tidak lupa.
Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Dengan adanya PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi dengan sangat ketat.
Bahkan, pusat perbelanjaan dan sektor usaha non sektoral harus diliburkan atau WFH 100 persen.
Sedangkan untuk tempat makan atau restauran hanya boleh melayanai take-way saja, tidak boleh melayani makan di tempat.***