Asyik, Selama PPKM Darurat, yang Masa Berlaku SIM-nya Habis Dapat Konpensasi Bisa Diperpanjang Sampai 27 Juli

2 Juli 2021, 22:07 WIB
Pelaksanaan tes praktek pengujian SIM di Satpas SIM Polrestabes Bandung. /Muhammad Fauzi / PRFM

MEDIA JABODETABEK - Buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis selama PPKM Darurat tidak perlu khawatir, karena Korlantas Polri memberikan dispensasi.

Bagi masyarkat yang masa berlau SIM-nya sudah habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 tidak usah takut harus bikin SIM baru.

Masa berlaku SIM Kamu bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Juli.

Baca Juga: BPOM Izinkan Pemakaian Darurat Vaksin Moderna, Aman Untuk Usia 18 Sampai 65 Tahun

Jadi kalau masa berlaku SIM kamu habis di tanggal 3 sampai 20 Juli, kamu bisa memperpanjangnya di tanggal 21 sampai 27 Juli.

Lebih dari tanggal tersebut, maka kamu harus mengikuti prosesdur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen

Jangan sampai terlewatkan tuh tanggalnya, catat baik-baik, bila perlu tempel di pintu kamar kamu supaya tidak lupa.

Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

Dengan adanya PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi dengan sangat ketat.

Bahkan, pusat perbelanjaan dan sektor usaha non sektoral harus diliburkan atau WFH 100 persen.

Sedangkan untuk tempat makan atau restauran hanya boleh melayanai take-way saja, tidak boleh melayani makan di tempat.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler