Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

15 April 2021, 13:58 WIB
Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster /ANTARA/

MEDIA JABODETABEK – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan menjalankan sidang perdana pada Kamis, 15 April 2021.

Edhy Prabowo akan disidang terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Kamis 15 April 2021

"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," ungkap Ali sebagaimana dikutip Medijabodetabek.com dari laman PMJ News.

Tidak hanya Edhy, dalam kasus suap benur ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya diketahui yaitu

1. Safri selaku Stafsus Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

2. Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo

Baca Juga: Simak 7 Fakta ini Sebelum Nonton ‘The Long Ballad’ (2021) Sub Indo

3. Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP

4. Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas

5. Amiril Mukminin selaku sespri menteri

6. Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPPP).

Berdasarkan pemaparan Ali, para terdakwa didakwa dengan pelanggaran dua pasal yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran pasal kedua yaitu, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2021: Kepercayaan Mama Rosa pada Andin Goyah karena Nino

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Edhy.

Edhy diketahui menggunakan uang izin ekspor benur tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler