Tunjangan Guru Non PNS di Bawah Kemenag Belum Dibayar Selama Lima Bulan

14 April 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MEDIA JABODETABEK - Uang Tunjangan profesi guru (TPG) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah naungan Kementerian Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan belum dibayarkan selama lima bulan.

Perwakilan Kepala Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kasi Penmad Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih melakukan adaptasi terkait kepengurusan yang semula di tataran administrasi Kabupaten, sedangkan sekarang berpusat ke Provinsi.

"Kalau dulu pengurusannya cukup di Kantor Kemenang Hulu Sungai Tengah, sekarang Tahun 2021 ini berubah ke Kanwil Provinsi Kalsel. Tentunya, ada adaptasi data dan perhitungan anggaran ulang. Memang kita akui jika awal tahun ini selalu krusial dan selalu lambat termasuk kami yang ASN," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5, Kamis 15 April 2021: Tempat Persembunyian Willy Ketahuan Darman

Diketahui, terdapat penggunaan anggaran guna penanganan COVID-19 dan kenaikan pangkat menjadi indikator telatnya pembayaran TPG Non PNS selama November-Desember 2020.

"Kami tidak dapat memastikan kapan dibayarkan, namun kami jamin dananya tak hilang. Insya Allah bisa dibayar di pertengahan tahun, sebab usulan sudah dimasukkan di Dirjen Pendis," tuturnya.

Selain itu, TPG non PNS periode Januari-Maret 2021 masih dalam proses.

Baca Juga: Korlantas Polri: Mau Mudik Lebih Awal Silahkan Tidak Akan Kami Halangi

"Kami sudah ketemu dengan seluruh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kanwil Kemenag Kalsel pada Senin (12/4) lalu," katanya.

Menurutnya, 13 Kabupaten/Kota yang berada di Kalimantan Selatan telah menerima kabar jika TPG telah dibayarkan melalui Bank BRI.

"Jadi mereka non PNS itu sudah membuat rekening BRI ulang yang difasilitasi oleh pihak bank," katanya.

Baca Juga: Contoh Amalan Doa Sebelum dan Setelah Waktu Buka Puasa

Sementara itu, kendala masih berada di lingkup perpindahan keadministrasian yang meliputi rekening bendahara Kanwil untuk disalurkan ke masing-masing penerima honor.


"Insya Allah Kamis atau Jumat ini sudah cair," ungkapnya.

Abdurrahman menambahkan, bagi TPG non PNS yang inpassing ada sekitar 100 orang dengan jumlah tunjangan yang beragam. Penyaluran akan sesuai pangkat dan golongan.

Baca Juga: Rasa Lapar Datang setelah 4 jam Paska Sahur, ini Jawabannya

Selain itu, lanjut Abdurrahman, untuk yang non inpassing terdapat 65 orang dengan besaran tunjangan Rp1,5 juta.

"Jadi setiap bulan kementerian agama membayar seluruh TPG Non PNS khusus yang ada di HST tersebut sekitar Rp355.500.000 per bulan," tandasnya.***

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler