Mensos Meminta Pemda Mengevaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

31 Maret 2021, 23:59 WIB
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Pangandaran, Rabu, 31 Maret 2021. /Humas Kemensos RI/
 
MEDIA JABODETABEK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah (pemda) agar mengevaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Hal ini disampaikan Mensos saat menghadiri puncak HUT Ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat pada  Rabu 31 Maret 2021. 
 
Baca Juga: Kapolri Mengungkapkan Pelaku Penyerangan Di Mabes Polri Berideologi ISIS
 
Mensos mengungkapkan evaluasi DTKS ini untuk menggantinya dengan penerima manfaat baru dan meminta Pemda karena Pemda yang lebih tahu kondisi wilayahnya masing-masing.
 
"Jadi ini yang diperlukan oleh daerah, karena tidak mungkin kami mencoret, karena yang tahu persis itu di daerah. Jadi kita kembalikan data itu ke daerah. Ini kita evaluasi terus," ujar Risma sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman ANTARA.
 
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Di Mabes Polri Menembak Petugas Sebanyak Enam Kali
 
Dalam kesempatan tersebut Risma menyatakan bahwa masih ada data penerima manfaat yang tidak sesuai dan adanya penerima ganda.
 
Hal ini menyebabkan penerima manfaat baru yang membutuhkan bantuan masih tertahan.
 
Risma juga mengungkapkan hingga kini penyaluran bantuan sosial dilakukan hingga akhir Maret, dan mempercepat penyaluran bagi penerima di April.
 
Penyaluran bantuan sosial diberikan secara bertahap. Hal ini dikarenakan diperlukan klarifikasi dari daerah untuk kebenaran data.
 
Baca Juga: Jelang Paskah, Polres Metro Jakarta Timur Siapkan Pengamanan Rumah Ibadah 
 
Risma menegaskan bahwa Mensos memberikan dana bantuan tersebut jika datanya telah sesuai.
 
"Sebetulnya kami ya pingin, daerah, bahkan banyak yang mengajukan data baru, karena ada data penerima manfaat yang meninggal. Itu yang harus diajukan untuk penerima baru," ujar Risma.
 
Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan Kemensos ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Baca Juga: Cara Terbaru Cek NIK KTP, Tidak Perlu ke Kantor Dinas Kependudukan Cukup Melalui WhatsApp
 
KPM penerima manfaat bansos harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Hal tersebut sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
 
Penyaluran bantuan tunai diluncurkan Presiden Joko Widodo sejak 4 Januari 2021.
 
Baca Juga: Uji Coba Tatap Muka Sekolah Mulai 7 Maret 2021, Wagub DKI: Uji Coba Offline dan Online Selama 2 Bulan
 
Bantuan tunai tersebut mencakup tiga jenis program, yaitu
1. Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diperuntukkan 18.8 juta KPM
2. Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan 10 juta KPM
3. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperuntukkan 10 juta KPM.
 
Selama Maret 2021 tercatat bahwa BPNT telah disalurkan dalam dua tahap.
Pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM dan 25 Maret 5.993.734 KPM dengan akumulasi 10.496.185 KPM.
 
Baca Juga: Pasca Penembakan di Mabes Polri, Polisi Jaga Ketat Rumah Kapolri
 
Sementara itu, Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama menargetkan pembayaran Bansos April bisa dipercepat.
 
“Total akumulasi penyaluran akan mencapai 17.496.185 KPM termasuk pembayaran April yang dipercepat,” ujar Asep.***
Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler