Cara Terbaru Cek NIK KTP, Tidak Perlu ke Kantor Dinas Kependudukan Cukup Melalui WhatsApp

- 31 Maret 2021, 21:32 WIB
Urus E-KTP mudah dan gratis
Urus E-KTP mudah dan gratis /Antara/

MEDIA JABODETABEK - Jika Anda ragu dengan status validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda bisa cek dengan mudah.

Untuk melakukan pencekan tidak harus ke akntor Dinas Kependudukan, bisa dilakukan di rumah saja.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap orang sebagi identitas diri.

Baca Juga: Terkait Aksi Penyerangan di Mabes Polri, Puan Maharani Meminta Kepolisian Meningktkan Kewaspadaan

Mengingat banyak terjadi penipuan, ada baiknya Anda berhati-hati, Anda bisa cek keaslian KTP orang lain atau milik Anda sendiri.

Berikut ini cara cek NIK KTP dengan mudah.

1.Cek secara online
Anda bisa mengakses situs Dukcapil sesuai domisili kota atau Kabupaten derah Anda.

Saat ini daerah yang menyediakan layanan cek NIK KTP secara online antara lain Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, Kota Kendal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Pasca Penembakan di Mabes Polri, Polisi Jaga Ketat Rumah Kapolri

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x