Mekanisme Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro 'UMi'

16 Maret 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi UMKM dan usaha ultra mikro /unsplash.com/radenprasetya
 
MEDIA JABODETABEK-Keberpihakan kepada sektor usaha mikro terus pemerintah tunjukkan.
 
Baca Juga: Attack on Titan Season 4 Terpaksa Disiarkan Pekan Depan Akibat Bencana Gempa
 
Salah satunya melalui program pembiayaan ultra mikro (UMi).
 
Usahawan ultra mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dapat memperoleh tambahan modal melalui program UMi.
 
Baca Juga: JKT48 Menunjukkan Warna Baru Lewat Musik Video ‘Cara Ceroboh untuk Mencinta’
 
Kini seorang debitur bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp20 juta pernasabah yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai maupun elektronik.
 
Baca Juga: Maret Akan Berakhir, Kira-Kira Ada Lelucon Apasih di Bulan April?
 
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan UMi melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki pengalaman dalam pembiayaan ultra mikro dan tentunya berkinerja baik, antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan Koperasi/Linkage.
 
Baca Juga: Waduh! Mama Rosa Menemukan DVD Roy, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 16 Maret 2021
 
Berikut mekanisme penyaluran dari masing-masing LKBB
 
1. PT Pegadaian (Persero)
Pembiayaan UMi yang disalurkan dari PT Pegadaian akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro. 
 
Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa Ganjil Genap Belum Berlaku Saat Ini
 
Dengan catatan: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik dan surat keterangan usaha atau sejenisnya.
 
Persyaratan pengajuan pembiayaan UMi dengan menyerahkan dokumen meliputi:
 
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Cipayung
 
1. Foto nasabah
2. Foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto jaminan
5. Foto usaha
6. Foto tempat tinggal
7. Memiliki pendamping Kreasi Ultra Mikro
8. Pembayaran angsuran dapat melalui aplikasi pegadaian digital, agen pegadaian, atau otlet pegadaian di seluruh Indonesia
 
Sedangkan untuk prosedur pengajuan pembiayaan UMi
 
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Menaker: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik
 
1. Pengajuan pembiayaan UMi ke pegadaian
2. Validasi SIKP
3. Survey debitur
4. Approval
5. Akad pembiayaan UMi
 
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu Khasiat Spirulina untuk Kulitmu!
 
2. PT Bahana Artha Ventura
 
Penyalur merupakan LKBB dengan kriteria memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan berkinerja baik, serta memiliki sistem tekoneksi atau kompatibel dengan SIKP UMi.
 
Permohonan menjadi penyalur dengan melampiri:
 
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu Khasiat Spirulina untuk Kulitmu!
 
1. Akta pendirian/ijin usaha
2. Laporan keuangan dua tahun terakhir
3. Surat keterangan mengikuti tata kelola pembiayaan UMi
 
Prosedur pengajuan menjadi penyalur pembiayaan UMi:
 
Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara RCTI Senin, 15 Maret 2021: Saksikan Indonesian Idol 2021 Malam Ini
 
1. Pengajuan menjadi penyalur pembiayaan UMi
2. Penelitian dokumen penyaluran
3. Analisi kesehatan perusahaan
4. Approval
5. Akad sebagai penyalur
 
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Tembok Beton Warisan yang Menghambat Akses Warga Ciledug
 
3. Penyaluran pembiayaan UMi dari Koperasi/Linkage ke debitur
 
Penyaluran pembiayaan UMi dari Koperasi/Linkage ke debitur, pembiayaan UMi diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro. 
 
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Acara Senin, 15 Maret 2021: Broken City, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
 
Dengan catatan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik dan punya surat keterangan usaha atau sejenisnya.
 
Persyaratan pengajuan pembiayaan UMi dengan menyerahkan dokumen meliputi:
 
Baca Juga: Kamu Kesepian? Peternak Jerman Sediakan Domba Untuk Kamu Peluk!
 
1. Foto nasabah
2. Foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto jaminan
5. Foto usaha
6. Foto tempat tinggal
 
Baca Juga: Perkenalkan! Nimbus Halo, Motor Listrik yang Akan Dirilis Tahun 2022
 
Prosedur pengajuan pembiayaan UMi konvensional pada koperasi/linkage:
 
1. Pengajuan pembiayaan UMi ke pegadaian
2. Validasi SIKP
3. Survey debitur
4. Approval
5. Akad pembiayaan UMi

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ditjen perbendaharaan

Tags

Terkini

Terpopuler