Apakah Mual dan Mabuk Perjalanan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

- 20 April 2022, 16:14 WIB
Illustrasi mabuk perjalanan.
Illustrasi mabuk perjalanan. /unsplash/anniespratt

Baca Juga: Viral Video Pramuka Ara Chuu PUBG Yang Viral Di Twitter: Banyak Diburu dan Dicari Oleh Warganet

Menurut Bimas Islam Kemenag muntah yang tak sengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

Tidak hanya itu, menurut hadist HR. Tirmidzi, “Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”

Serta menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, muntah yang tanpa disengaja itu tidak masalah, tapi karena terpaksa muntah itu yang membatalkan puasa.

Intinya, muntah yang disengaja sehingga memicu muntah sungguhan itu membatalkan puasa.

Baca Juga: Kata-kata Ramadhan 1443 H Lengkap dengan Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini Kamis, 21 April 2022 hingga 2 Mei 2022

Namun jika Anda masih meragukan hal ini dan waktu mudik lebaran Idul Fitri akan sebentar lagi tiba sebaiknya Anda meminum ramuan dari dr. Zaidul Akbar dijamin bisa mengatasi:
• Masuk angin,
• Mual,
• Mabuk perjalanan,
• dan membuat Tubuh menjadi enteng.

Berikut bahan dan cara membuatnya yang berhasil Mediajabodetabek.com kutip dari Instagram @dr.zaidulakbar.resep.

Bahan:
• Jahe satu ruas jempol orang dewasa
• Kayu manis secukupnya
• 1 sdm cengkeh
• 1 sdm kapulaga

Cara membuat:
• Rebus semua bahan hingga keluar aroma dan berubah warna,
• Diamkan sampai hangat,
• Setelah hangat tambahkan madu,
• Diminum 1 sampai 2 kali sehari sebelum makan.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenag Instagram @dr.zaidulakbar.resep


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah