Apakah Mual dan Mabuk Perjalanan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

- 20 April 2022, 16:14 WIB
Illustrasi mabuk perjalanan.
Illustrasi mabuk perjalanan. /unsplash/anniespratt


MEDIA JABODETABEK - Puasa dibagi menjadi dua bagian ada yang puasa sunnah dan ada yang wajib.

Puasa wajib contohnya adalah puasa Ramadhan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari. Sedangkan puasa sunnah adalah puasa pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa nazar, puasa shawal, dan lainnya.

Adapun pelaksanaan puasa yaitu pada saat terbit fajar hingga terbenam matahari, pada waktu tertentu tersebut umat muslim wajib menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok Hari Ini, Kamis, 21 April 2022 puasa Ramadhan hari ke-19

Saat menjalankan puasa, ada hal-hal yang harus dihindari karena bisa membatalkan puasa seperti:

• Murtad atau keluar dari agama Islam,

• Berhubungan badan baik yang sudah halal yaitu suami istri apalagi jika belum halal seperti memperkosa, berhubungan dengan kekasih atau orang lain sampai keluar mani,

• Haid, meskipun hanya berkisar beberapa menit saja dengan adzan Maghrib atau waktu buka puasa dikatakan batal,

• Merokok hingga memasukkan benda lain ke lubang dalam tubuh.

Lalu, apakah mual dan mabuk perjalanan temasuk ke dalam katagori yang bisa membatalkan puasa?

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenag Instagram @dr.zaidulakbar.resep


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x