Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 11 Oktober 2022: Cek Jam Operasional dan Peraturannya!

- 11 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap /twitter/@TMCPoldaMetro


MEDIA JABODETABEK - Simak penjelasan jam operasional dan peraturan ganjil genap Jakarta hari ini, 11 Oktober 2022.

Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih akan diberlakukan di 26 titik ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta di 26 titik lokasi ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Mari simak penjelasan tentang jam operasional dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini, 11 Oktober 2022.

Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 11 Oktober 2022 Jam Berapa, Setiap Hari Apa?

Sama seperti sebelum- sebelumnya, jam operasional ganjil genap Jakarta di 26 titik lokasi penyekatan akan dibagi menjadi 2 sesi.

Baca Juga: Yang Sedang Viral Saat Ini: Ibu-ibu Asyik Bernyanyi saat Ditagih Hutang hingga Lakukan Aksi Tak Senonoh

Sesi pertama telah diberlakukan sejak pagi hari ini pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan akan diterapkan kembali pada sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Selain itu, ganjil genap Jakarta ini dilaksanakan setiap hari Senin - Jumat, dan tidak diberlakukan pada hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 11 Oktober 2022

Adapun aturan ganjil genap Jakarta pada hari ini, 11 Oktober 2022 akan diberlakukan sistem 'ganjil' di 26 ruas jalan ibu kota Jakarta, sesuai dengan tanggal pemberlakukan ganjil genap pada hari itu.

Oleh karena itu, dihimbau bagi kendaraan roda empat dengan plat nomor 'genap' untuk tidak melintasi 26 titik lokasi ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: Viral Saat Ini: Seorang Petani Menangis Karena Tanaman Melon nya Rusak Terendam Air Hujan

Karena jika Anda melanggar aturan ganjil genap tersebut, maka akan diberlakukan sanksi tilang.

Mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi tang melanggar alan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Bagi Anda pengendara roda empat berplat nomor genap, berikut 26 titik lokasi penyekatan ganjil genap Jakarta hari ini, 11 Oktober 2022 yang tidak boleh Anda lalui.

Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto

Baca Juga: Ada Peristiwa Apa Dengan Tanggal 11 Oktober 2022? Hari Besar apa? Simak Penjelasannya
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Demikian penjelasan tentang jam operasional, aturan, dan 26 titik lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, 11 Oktober 2022. ***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini