MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah titik penyekatan masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat.
Meskipun pada akhir pekan seperti sekarang Minggu, 2 Oktober 2022 aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tidak berlaku.
Karena ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, seperti tanggal 3-7 Oktober 2022 esok.
Baca Juga: Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Boyfriend? Mari Simak Penjelasannnya Berikut ini
Aturan ganjil genap di Jakarta membuat semua kendaraan roda empat atau lebih tidak bebas melintas di seluruh jalanan Ibu Kota.
Jadi pada tangga 3, 5, dan 7 yang boleh melintas adalah mobil plat ganjil sedangkan 4, dan 6 adalah plat genap.
Adapun untuk waktu penerapan waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya.
Baca Juga: Dampak Kerusuhan Usai Arema Vs Persebaya, LIB Hentikan Pertandingan Liga 1 Selama Satu Pekan
Yakni pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hingga malam hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Artikel Rekomendasi